NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk akhirnya bisa full senyum. Karena mereka baru saja mendapat gaji pertama sebagai aparatur sipil negara (ASN). “Alhamdulillah klunting akhirnya,” ujar SI, salah satu pegawai PPPK paruh waktu.
Dia mengatakan, pada Senin sore (2/2) dia mendapat pemberitahuan dari Aplikasi Stamba BPR Anjuk Ladang. Saat dicek saldo rekeningnya, ternyata sudah bertambah. “Jika sebelumnya Rp 0, jadi Rp 2,5 juta,” ujarnya.
SI mengatakan, dia dan teman-temannya bersyukur karena akhirnya mendapat gaji pertama sebagai PPPK paruh waktu. Beruntungnya lagi, gaji yang diterima juga tidak lebih rendah dibanding gaji saat menjadi tenaga honorer. Yakni Rp 2,5 juta. Ini sesuai dengan janji Bupati Marhaen Djumadi yang akan memberikan gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari saat mereka menjadi tenaga honorer.
Hal tak jauh berbeda dirasakan oleh NU. Berbeda dengan SI, gaji yang diterima oleh NU lebih tinggi dibanding ketika menjadi tenaga honorer. Kini gajinya Rp 1 juta. Sedangkan saat menjadi honorer, gajinya hanya Rp 600 ribu. “Alhamdulillah gaji saya naik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nganjuk Dyah Puspita Rini mengatakan pencairan sebenarnya sudah bisa dilakukan sejak 31 Januari lalu. Karena memang, pada hari itu, BPKAD sudah melakukan pencairan gaji ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Namun ternyata banyak OPD yang libur di akhir pekan. Akibatnya, proses pencairan gaji terpaksa molor. Pencairan baru bisa dilakukan ketika OPD memasuki hari aktif bekerja. Yakni, pada Senin (2/2). “Akhir bulan bertepatan dengan akhir pekan. Banyak OPD yang melakukan pencairan di hari kerja,” terangnya.
Dyah menjelaskan, nominal gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu di Nganjuk bervariasi. Tergantung dengan kemampuan keuangan OPD masing-masing. Meski demikian, gaji yang dibayarkan tidak akan lebih rendah dibanding saat masih menjadi tenaga honorer. Karena Pemkab Nganjuk yang memberi patokan baru dalam penggajian PPPK paruh waktu. Untuk nilai terendah, gaji yang diterima adalah Rp 750 ribu. Sedangkan, gaji tertinggi sama dengan upah minimum Kabupaten Nganjuk. Yakni, Rp 2,56 juta. (wib/tyo)
Editor : Karen Wibi