Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Nasib Buruh di Nganjuk: Lebaran Sebentar Lagi, Masih Ada Karyawan yang Belum Terima THR

Karen Wibi • Senin, 9 Maret 2026 | 12:00 WIB

Simak Alternatif Penukaran Uang Baru yang Bisa Dipilih Ketika Kuota Pintar BI Habis
Simak Alternatif Penukaran Uang Baru yang Bisa Dipilih Ketika Kuota Pintar BI Habis

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Karyawan di Nganjuk tak bisa full senyum seperti aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk. Karena ada karyawan yang tak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Padahal, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan.

Hal itu seperti yang dirasakan oleh RO. Salah satu karyawan swasta di Kota Angin itu mengaku belum pernah merasakan THR. Padahal, dirinya sudah bekerja lebih dari satu tahun. “Tahun lalu tidak ada THR. Tahun ini mungkin juga tidak ada,” ujarnya.

RO menceritakan, dirinya sudah bekerja di salah satu perusahaan di Nganjuk selama lebih dari satu tahun. Namun, selama itu dirinya tak pernah mendapat THR secara resmi. Padahal, dirinya sangat mengharapkan THR tersebut. Karena dipastikan pemberian THR dapat digunakan untuk berbelanja keperluan Lebaran. “Semoga saya mendapat THR di tahun ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Nganjuk Itsna Shofiani mengatakan, pembayaran THR bagi pekerja adalah hal yang wajib. Itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “THR wajib dibayarkan kepada pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan di perusahaan,” ujarnya.

Ada beberapa poin di dalam surat edaran tersebut. Poin utamanya adalah THR wajib dibayarkan kepada seluruh pekerja atau buruh. Dengan salah satu syaratnya adalah pekerja tersebut minimal memiliki masa kerja selama satu bulan.

Jumlah THR yang diterima oleh pekerja juga memiliki hitungannya sendiri. Untuk pekerja yang belum genap satu tahun wajib menggunakan rumus lama masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 lalu dikalikan satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan wajib mendapat THR sebanyak satu kali gaji.

“THR tersebut juga tidak boleh dicicil. Wajib dibayarkan maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri,” tegasnya.

SE tersebut juga mengatur tentang pemberian THR bagi pekerja lepas atau pekerja harian. THR yang dibayarkan pada pekerja lepas atau pekerja harian merupakan rata-rata dari gaji yang diterima tiap bulannya. “Perusahaan juga wajib memberikan THR bagi pekerja lepas atau harian,” pungkasnya. 

 

Editor : Karen Wibi
#Karyawan Swasta #dinas tenaga kerja #thr #nganjuk #Kabupaten Nganjuk