NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik. Menurut Kang Marhaen, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. “Tidak boleh ada ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik,” ujarnya kepada wartawan koran ini.
Orang nomor satu di Kabupaten Nganjuk itu mengatakan, mobil dinas hanya untuk keperluan selama bekerja. Sedangkan saat Lebaran, Kang Marhaen menjelaskan jika seluruh ASN dalam status sedang berlibur. “Mobil dinas harus tetap berada di Nganjuk,” tambahnya.
Baca Juga: Khofifah Salurkan Bantuan Sosial dan Alokasikan Rp 8,7 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Jawa Timur
Hal serupa juga diperuntukkan bagi mobil siaga desa. Kang Marhaen mengatakan, seluruh mobil siaga desa tidak boleh digunakan untuk mudik oleh perangkat desa. Karena memang mobil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk itu diperuntukkan untuk keperluan masyarakat desa. “Mobil siaga desa juga tetap harus ada di desa masing-masing,” imbuhnya.
Untuk memastikan imbauan itu, Kang Marhaen mengatakan, akan terus melakukan pemantauan pada dinas hingga kantor desa. Bertujuan untuk memeriksa apakah mobil dinas hingga mobil siaga desa tetap berada di tempat atau malah digunakan untuk mudik. “Kami akan memberikan sanksi berat bagi perangkat daerah atau perangkat desa yang melanggar,” tegasnya.
Baca Juga: Hore! THR ASN Pemkab Nganjuk Cair, Anggaran Rp 50 Miliar Siap Digerojok
Sementara itu, sebelumnya Kang Marhaen juga mewanti-wanti kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk untuk tidak menerima bingkisan Lebaran.
Sebagai payung hukum, Kang Marhaen sudah mengeluarkan surat edaran (SE). Yakni SE 700/649/411.000/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga: Respon Kilat Bupati Marhaen: Jalan Rusak Desa Betet Langsung Ditambal Hotmix
Setidaknya ada beberapa poin yang terdapat di dalam SE tersebut. Pertama adalah larangan menerima atau meminta hadiah bagi ASN. Di dalam poin tersebut dijelaskan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk dilarang keras untuk meminta, memberi, atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Termasuk tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat atau perusahaan.
Editor : rekian