RADARNGANJUK,JAWAPOS.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi andalan Presiden Prabowo Subianto menghadapi tantangan serius di Kabupaten Nganjuk. Hingga Mei 2026, belasan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) tercatat mengalami pembekuan operasional sementara (suspend) oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Satgas SPPG Kabupaten Nganjuk, Judy Ernanto, menjelaskan bahwa tindakan suspend tersebut murni merupakan kewenangan BGN Pusat sebagai bentuk peringatan keras bagi pengelola yang tidak memenuhi standar operasional.
Baca Juga: Waduh! Puluhan Siswa di Kota Kediri Diduga Keracunan MBG, Ini Penyebabnya
Judy menyebutkan bahwa status suspend muncul karena adanya evaluasi yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak SPPG. Berdasarkan data, rentetan masalah ini dimulai pada 4 Maret 2026 di SPPG Cangkringan terkait kelengkapan administrasi. Disusul pada 11 Maret 2026, sebanyak 10 SPPG di enam kecamatan (Nganjuk Kota, Loceret, Sawahan, Tanjunganom, Bagor, dan Ngronggot) disetop karena belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Terbaru, pada 11 Mei 2026, dua SPPG di Baron dan Lengkong menyusul di-suspend akibat masalah pengolahan limbah. "Suspend ini adalah peringatan sementara. Sebenarnya sudah ada evaluasi untuk perbaikan, namun mungkin tenggat waktunya habis dan tidak ada progres, maka diambil tindakan tegas oleh BGN," ujar Judy saat memberikan keterangan via telepon pada Senin (11/5).
Baca Juga: Tergoda MBG
Judy menekankan pentingnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan sertifikasi operasional. Menurutnya, IPAL bukan sekadar syarat administratif, melainkan krusial untuk menjaga mutu produksi dan hubungan dengan masyarakat sekitar, mengingat banyak lokasi SPPG berada di tengah pemukiman warga.
"Kalau kualitas IPAL bagus, mutu produksinya bagus, lingkungan juga terjaga. Kami dari Satgas sebenarnya sudah merencanakan penguatan IPAL ini bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH), bahkan berencana mengumpulkan kepala SPPG dan mitranya dalam beberapa kloter," tambahnya.
Baca Juga: Satu Dapur MBG Tak Beroperasi
Terkait polemik lokasi SPPG yang berada di pemukiman, Judy mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) tidak terlibat dalam penentuan lokasi maupun pemberian izin operasional awal. Semua akses dan koordinasi kelayakan dilakukan langsung oleh BGN Pusat.
"Penentuan lokasi itu langsung konfirmasi dengan BGN Pusat. Pemda tidak memiliki kewenangan untuk memindah lokasi. Kami hanya bisa menekankan dan mendorong agar kepala SPPG menjalin komunikasi yang baik dengan kepala desa, camat, hingga Bhabinkamtibmas," jelasnya.
Baca Juga: Update Korban Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa di SD: 19 Siswa Dirawat, Sopir Diamankan Polisi
Pihak Satgas terus mendorong agar seluruh SPPG di Nganjuk segera melengkapi syarat mutlak seperti, SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi), IPAL yang sesuai standar, Sertifikasi Halal, dan Sertifikasi CPPB (Cara Produksi Pangan yang Baik)
"Kami selalu mengingatkan setiap ada kesempatan. Sekarang bolanya ada di tangan SPPG dan mitranya, mau berjalan atau tidak. Jika tidak ada upaya penyesuaian standar, maka punishment (hukuman) berupa suspend atau pencabutan izin operasional akan langsung datang dari BGN," pungkas Judy.
Baca Juga: Efek Negatif MBG! Pedagang Jajanan di Sekolah Jadi Merugi
Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun program MBG merupakan prioritas nasional, standar keamanan pangan dan dampak lingkungan tetap menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar dalam operasionalnya di daerah.