"Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan," papar Purbaya menanggapi simpang siur isu yang beredar.
Selain itu, pihak TASPEN Kediri juga angkat bicara terkait kabar hoaks—termasuk melalui deepfake—yang sempat beredar mengenai adanya kenaikan dan rapel gaji pensiunan pada awal tahun 2026 hingga mencapai 12 persen. TASPEN memastikan kabar tersebut tidak benar.
Informasi terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2026 memang menjadi hal yang ditunggu-tunggu. Namun perlu diketahui, bahwa keputusan kenaikan gaji ASN ini berada di tangan Bendahara Negara dan hingga kini belum ada ketetapan resmi baru.
Regulasi PNS dan Pensiunan Saat IniPerlu dipahami bahwa isu kenaikan 12% tersebut merujuk pada regulasi lama. PP Nomor 8 Tahun 2024 khusus mengatur kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% untuk tahun 2024.
Sementara PP Nomor 5 Tahun 2024 & Perpres Nomor 11 Tahun 2024 mengatur kenaikan gaji ASN aktif sebesar 8% yang pembayarannya dirapel sejak 1 Januari 2024 silam.Dengan demikian, TASPEN akan kembali mencairkan gaji pensiunan pada 1 April 2026 masih dengan nominal yang mengacu pada aturan lama (PP 8/2024).
Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur besaran gaji pensiunan di 2026.TASPEN juga mengimbau seluruh penerima pensiun untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN, khususnya terkait informasi palsu pembayaran rapelan maupun THR 2026.
Informasi resmi hanya disampaikan melalui situs resmi perusahaan di www.taspen.co.id, kanal media sosial resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat, serta Call Center resmi TASPEN di 1500919. Pensiunan juga diimbau jangan lupa untuk melakukan Otentikasi Taspen.
Adapun mekanisme pencairannya ada 3 cara, sebagai berikut:
Kantor Pos: Pensiunan dapat mencairkan gaji dengan cara datang ke kantor pos dengan membawa dokumen asli: KTP, Kartu Taspen, Kartu Keluarga (KK), dan SK Pensiun. Petugas akan melakukan verifikasi dan pencairan dana.
Layanan Antar ke Rumah: Layanan ini khusus untuk pensiunan yang sakit keras, sulit bepergian, atau tidak memiliki pendamping. Syarat: Mengajukan surat permohonan, memiliki aplikasi Taspen Otentik, dan melengkapi dokumen (KTP, Kartu Taspen, SK Pensiun, dan bukti medis jika diperlukan).
Melalui Minimarket:
Kunjungi kasir dan sampaikan: "Tarik tunai saldo POSPAY".
Tunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY dan KTP asli.
Dana dapat dicairkan secara tunai tanpa potongan.
Besaran Gaji Pensiunan PNS (Sesuai PP 8/2024 yang masih berlaku) sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi acuan saat ini, berikut nominal rentang gaji pensiunan PNS:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Editor : rekian