Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

Ternyata Ini Dasar dan Alasan Dibentuk Kementrian Haji dan Umroh

Jauhar Yohanis • Selasa, 9 September 2025 | 16:14 WIB

Mentri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf memberi keterangan pers usai dilantik Presiden Prabowo
Mentri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf memberi keterangan pers usai dilantik Presiden Prabowo

Kementrian Haji dan Umrah resmi terbentuk. Mohammad Irfan Yusuf dilantik menjadi metri pertama kemarin (8/9). Irfan Yusuf adalah cucu salah satu pendiri 

 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu poin krusial dari revisi tersebut adalah transformasi Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Langkah ini menandai babak baru pengelolaan ibadah haji di Indonesia. Tugas penyelenggaraan haji yang selama ini berada di bawah Kementerian Agama akan beralih sepenuhnya ke kementerian baru yang berstatus setingkat menteri.

“Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dimaksudkan sebagai one stop service untuk memperkuat koordinasi SDM, infrastruktur, dan efektivitas penyelenggaraan haji,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwanda Sopang, dalam rapat paripurna di Senayan, Selasa lalu.

Usia Jemaah Lebih Muda dan Petugas Nonmuslim

Revisi UU ini juga menyetujui penurunan batas usia minimal jemaah haji dari 18 tahun menjadi 13 tahun. Kebijakan tersebut menuai sorotan karena dianggap terlalu longgar.

Selain itu, DPR dan pemerintah juga membuka peluang petugas embarkasi dari kalangan nonmuslim. Aturan ini dinilai penting untuk memperluas dukungan teknis, meski berpotensi menimbulkan perdebatan publik.

Kuota, Arafah, dan Dana BPKH

Kuota haji ditetapkan tetap 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Tambahan kuota dari Arab Saudi akan dibahas secara berkala bersama Kementerian Haji.

Isu lain yang menjadi perhatian adalah ultimatum pemerintah Arab Saudi terkait area Arafah. Jika hingga 23 Agustus 2025 tidak ada kepastian, lahan yang selama ini digunakan Indonesia bisa dialihkan ke negara lain. Untuk mengantisipasi hal itu, DPR menyetujui penggunaan dana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) guna mengamankan area tersebut.

Mengatasi Kelemahan Lama

Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengungkap ada lima kelemahan penyelenggaraan haji sebelumnya, mulai dari kuota yang tidak optimal, pembinaan jemaah yang minim, lemahnya pengawasan haji non-kuota, mekanisme biaya yang belum jelas, hingga ketiadaan sistem informasi terpadu.

Dengan kehadiran Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah berharap kelemahan lama dapat teratasi, dan pelayanan jemaah haji maupun umrah menjadi lebih efisien dan berkualitas.

Editor : Jauhar Yohanis
#irfan yusuf #MENTRI HAJI DAN UMRAH #Prabowo Subianto #kabinet #reshuffle