Radar Nganjuk– Kabar gembira bagi pejuang hak asasi manusia dan kebebasan sipil datang dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Empat aktivis yakni Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Hussein, dan Muzzafar Salim resmi divonis bebas oleh Majelis Hakim. Putusan ini disambut sebagai pembuktian telak atas adanya upaya pembungkaman suara kritis.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Pasal 28 ayat (2) UU ITE dinyatakan batal demi hukum pada putusan sela. Tak hanya itu, dakwaan kedua hingga keempat yang menyasar Pasal 28 ayat (3), Pasal 246 KUHP, hingga Pasal 76H UU Perlindungan Anak dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang dinilai mampu menjaga independensi di tengah tekanan.
"Kami mengapresiasi Majelis Hakim dan pengadilan yang tetap independen serta jernih dalam melihat fakta hukum yang ada. Ini adalah kemenangan kecil bagi kebebasan sipil kita," ujar Muhamad Isnur dalam keterangan resminya.
Menurut Isnur, sejak awal Tim Advokasi Untuk Demokrasi sudah meyakini bahwa keempat aktivis tersebut tidak bersalah. Baginya, kasus ini bukan sekadar urusan hukum biasa, melainkan cerminan dari agenda kriminalisasi yang terstruktur terhadap anak muda yang kritis.
"Putusan hakim ini semakin membuktikan bahwa ini adalah agenda kriminalisasi atau pembungkaman aktivis secara sistematis. Negara seharusnya malu karena telah menyeret anak-anak muda ini ke meja hijau tanpa bukti yang kuat," tegas pria yang dikenal vokal ini.
Isnur mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah pemulihan nama baik bagi para korban. "Sudah seharusnya pemerintah melakukan rehabilitasi dan meminta maaf secara terbuka kepada para korban kriminalisasi ini. Ini adalah pembuktian bahwa negara harus berubah," imbuhnya.
Lebih lanjut, YLBHI menyoroti bahwa perkara ini menjadi pintu masuk untuk melihat ketimpangan penegakan hukum yang lebih besar. Isnur menekankan bahwa kekerasan dan penjarahan yang terjadi dalam peristiwa tersebut seharusnya ditelusuri ke aktor-aktor lain yang hingga kini masih melenggang bebas.
"Dari perkara ini, sudah terlihat jelas bahwa kekerasan disebabkan oleh aktor-aktor lain yang sampai hari ini belum diungkap dan diproses. Jangan sampai yang kritis dipidana, sementara dalang kekerasan yang sebenarnya justru dipelihara," pungkas Isnur.
Vonis bebas ini diharapkan menjadi preseden hukum agar ke depannya negara lebih mengedepankan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, alih-alih menggunakan instrumen hukum untuk memberangus kritik.
Editor : rekian