Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Presiden ke PTUN Terkait Perjanjian Dagang RI-AS (ART)

rekian • Kamis, 12 Maret 2026 | 02:05 WIB

Berikut adalah draf berita dengan gaya jurnalistik formal yang menonjolkan tiga poin utama gugatan sesuai permintaan Anda.


KOMPAK: Koalisi melaporkan Presiden Prabowo ke PTUN
KOMPAK: Koalisi melaporkan Presiden Prabowo ke PTUN

JAKARTA, JP Radar Nganjuk– Koalisi masyarakat sipil secara resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (11/3/2026). Gugatan ini merupakan respons atas tindakan Presiden Republik Indonesia yang menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026 lalu.

Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi lintas sektor, di antaranya CELIOS, AJI, IGJ, Perserikatan Solidaritas Perempuan, WALHI Nasional, dan Trend Asia. Mereka menilai penandatanganan ART dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan DPR dan tanpa partisipasi publik yang bermakna.

Fokus Tiga Poin Gugatan

Dalam berkas gugatan yang didaftarkan, koalisi masyarakat sipil menekankan tiga tuntutan utama kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta:

  1. Permohonan Provisi (Penundaan): Mengabulkan permohonan provisi untuk menunda seluruh pelaksanaan perjanjian ART yang telah ditandatangani hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

  2. Pernyataan Perbuatan Melanggar Hukum: Meminta hakim menyatakan bahwa tindakan Presiden dalam menyetujui dan mengesahkan ART adalah bentuk Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan.

  3. Beban Biaya Perkara: Menghukum pihak Tergugat (Presiden) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam proses perkara hukum ini.

Ancaman Terhadap Kedaulatan dan Sektor Strategis

Muhamad Saleh, Peneliti Hukum CELIOS, mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian mereka, terdapat 16 poin ketidakseimbangan dalam ART yang sangat merugikan Indonesia. Salah satunya adalah kewajiban Indonesia memenuhi 214 ketentuan, sementara Amerika Serikat hanya menjalankan 9 ketentuan.

"Ini jauh dari semangat resiprokal. Indonesia dipaksa mengimpor migas senilai Rp253,3 triliun, menghapus aturan TKDN yang melindungi industri dalam negeri, hingga kewajiban membangun reaktor nuklir modular di Kalimantan Barat yang berisiko tinggi," jelas Saleh.

Dari sisi pers, Ketua Umum AJI, Nany Afrida, menyoroti Article 3.3 dalam perjanjian tersebut yang melarang kewajiban bagi platform digital AS (seperti Google dan Meta) untuk berkontribusi pada media nasional. "Ini membiarkan ekosistem pers dalam negeri mati perlahan. Tanpa kesehatan ekonomi, jurnalisme berkualitas bagi publik tidak akan terjamin," tegasnya.

Dampak Bagi Rakyat Kecil dan Perempuan

Direktur Eksekutif IGJ, Rahmat Maulana Sidik, menambahkan bahwa ART mengancam akses obat-obatan murah, hak petani atas benih, hingga kerusakan lingkungan akibat ekspansi tambang.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum Solidaritas Perempuan, Armayanti Sanusi, menyoroti dampak spesifik bagi kelompok rentan. Penghapusan subsidi perikanan dalam ART dinilai mengancam 2,7 juta nelayan kecil.

"ART akan memperparah kerentanan perempuan melalui kerja upah murah dan rusaknya sumber penghidupan lokal. Ini adalah bentuk liberalisasi sektor strategis yang mengabaikan perlindungan terhadap rakyat," tutup Armayanti.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana belum memberikan keterangan resmi terkait pendaftaran gugatan tersebut di PTUN Jakarta.

Editor : rekian
#amerika #aji #walhi #Celios #koalisi masyarakat sipil #perjanjian dagang