JAKARTA, JP Radar Nganjuk— Perjuangan panjang perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) akhirnya menemukan titik terang. Pimpinan DPR RI melalui Ketua DPR Puan Maharani resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/3).
"Kami menyatakan RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR," ujar Puan Maharani memukulkan palu di tengah sidang paripurna.
Pengumuman ini menjadi babak baru bagi nasib para PRT yang selama lebih dari dua dekade harus gigit jari melihat nasibnya tak kunjung mendapat kepastian hukum. Sejak pertama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR pada 2004 silam, RUU ini tak kunjung disahkan.
Bahkan pada periode keanggotaan DPR 2023 lalu, Puan Maharani juga pernah mengetok RUU yang sama sebagai RUU inisiatif. Namun, sampai masa kepemimpinan selesai, RUU tersebut tak kunjung dibahas. Kegagalan yang terus berulang ini membuat para aktivis PRT sempat meragukan keseriusan DPR.
Presiden Prabowo sempat memberi angin segar saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025. Ia berjanji akan mengesahkan RUU PPRT menjadi UU tiga bulan setelah Mei 2026, atau sekitar Agustus 2026. Namun selama delapan bulan berjalan, DPR justru berkali-kali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), membuat para aktivis gelisah.
Puncaknya, pasca RDPU terakhir di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 5 Maret 2026, Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT mendesak DPR untuk berkomitmen tidak mengadakan RDPU lagi agar pembahasan segera tuntas.
Desakan itu membuahkan hasil. Pada Selasa (11/3/2026), Baleg DPR menggelar tiga agenda penting: RDPU dengan Kemenaker, penyelesaian pasal-pasal, dan rapat pleno untuk menyetujui pengusulan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif. Delapan fraksi partai politik di DPR kompak menyatakan dukungannya.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Baleg DPR. Ia kini mendesak pemerintah dan presiden untuk segera bergerak cepat menerbitkan Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Berterima kasih pada Baleg DPR RI. April 2026 ini seharusnya pemerintah sudah bisa menyelesaikan DIM," kata Lita.
Tahapan selanjutnya, setelah RUU ini resmi menjadi inisiatif DPR, Presiden harus menerbitkan Surpres dan pemerintah menyusun DIM. Setelah itu, pembahasan tingkat I dan II digelar sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.
Aktivis Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Aida Milasari dan Ika Agustina, berharap momen ini bisa menjadi kado istimewa di Hari Kartini untuk para PRT Indonesia. Namun mereka mengingatkan agar sejarah kelam tak terulang.
"Jangan sampai seperti dulu, sudah diketok di rapat paripurna menjadi RUU inisiatif, tapi tidak dibahas sampai habis masa jabatan," tegas mereka.
Salah satu PRT, Winaningsih, yang sudah lama menanti kepastian ini tak kuasa menahan haru. Ia berharap pemerintah dan DPR benar-benar menuntaskan RUU ini di tahun 2026.
"Sudah 22 tahun kami menunggu, jangan lagi ditunda. Harus tahun ini disahkan," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Dengan disahkannya RUU PPRT sebagai inisiatif DPR, nasib jutaan PRT di Indonesia kini hanya tinggal menunggu waktu untuk mendapatkan payung hukum yang layak.
Editor : rekian