NGANJUK, Radar Nganjuk– Gebrakan baru dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengatur pola kerja pegawainya. Mulai 30 Maret hingga 1 Juni 2026 mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim bakal menerapkan sistem Working From Home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap hari Rabu.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Selain mendukung efisiensi energi dan anggaran, pola kerja fleksibel ini bertujuan meningkatkan produktivitas melalui pemanfaatan teknologi informasi.
"Penerapan WFH ini dilakukan secara terbatas dan terukur. Tujuannya mendorong budaya kerja yang adaptif dan inovatif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat," ungkap Khofifah dalam rilis resminya.
Meski berlaku maksimal 100 persen bagi ASN di hari Rabu, Gubernur Khofifah memberikan catatan tebal. Pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat dilarang ikut-ikutan WFH. Instansi tersebut tetap wajib siaga 100 persen di kantor (Work From Office).
Beberapa instansi yang tetap wajib "ngantor" penuh antara lain:
1. Rumah Sakit dan Layanan Kesehatan
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
3. Dinas Perhubungan (Dishub)
4. Satpol PP
5. Dinas Sosial
6. Badan Kesbangpol
7. UPT SMA/SMK/SLB
"Perangkat daerah yang melayani kesehatan, transportasi, hingga keamanan harus menjamin layanan tetap tersedia dan dapat diakses, terutama bagi kelompok rentan," tegasnya.
Bagi ASN yang menjalankan WFH, aturan disiplin tetap berlaku ketat. Mereka dilarang meninggalkan rumah selama jam kerja dan wajib responsif terhadap arahan pimpinan. Urusan absensi pun tetap dipantau melalui aplikasi 'Jatim Presensi' sebanyak tiga kali sehari (pagi, siang, dan sore).
Tak hanya itu, setiap ASN wajib melaporkan bukti atau *output* kinerjanya secara tertulis kepada atasan langsung. Pemprov juga menekankan agar selama WFH, penggunaan listrik, air, hingga BBM kendaraan dinas benar-benar dihemat.
Evaluasi berkala akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan penurunan kinerja atau gangguan pelayanan, kebijakan ini akan menjadi bahan tinjauan ulang.
"Output pelayanan baik daring maupun luring harus tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan," pungkas mantan Menteri Sosial tersebut.
Editor : rekian