Radar Nganjuk - Pemerintah resmi mengetok palu regulasi baru terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Mulai Rabu, 1 April 2026, pembelian Pertalite dan Solar untuk kendaraan roda empat akan dibatasi secara ketat.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang diterbitkan pada 30 Maret kemarin.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran dan menjaga kuota nasional tetap aman hingga akhir tahun.
Baca Juga: Harga BBM, Pertalite, Pertamax, Bio Solar Diprediksi Naik, Ini Penjelasan Pertamina Jatimbalinus
Rincian Kuota Harian BBM Subsidi
Berdasarkan beleid terbaru tersebut, setiap kendaraan memiliki batas maksimal pengisian per hari. Jika konsumsi melebihi kuota yang ditetapkan, maka kelebihannya akan dihitung menggunakan tarif nonsubsidi (JBU).
Berikut adalah rincian pembatasan kuota harian:
1. Khusus Pertalite (Roda 4)
-
Kendaraan Pribadi & Angkutan Umum: Maksimal 50 liter/hari.
-
Layanan Publik (Ambulans, Damkar, Mobil Jenazah): Maksimal 50 liter/hari.
2. Khusus Solar (Berdasarkan Jenis Kendaraan)
-
Kendaraan Pribadi Roda 4: Maksimal 50 liter/hari.
-
Angkutan Umum Roda 4: Maksimal 80 liter/hari.
-
Kendaraan Roda 6 atau Lebih: Maksimal 200 liter/hari.
-
Layanan Publik (Ambulans & Damkar): Maksimal 50 liter/hari.
Tanggapan Otoritas Terkait
Anggota Komite BPH Migas, Fathul Nugroho, mengonfirmasi keberadaan surat keputusan tersebut. Meski belum merinci teknis pengawasan di lapangan, ia meminta masyarakat untuk menunggu keterangan resmi yang dijadwalkan rilis pada siang ini atau esok hari.
Baca Juga: Harga BBM, Pertalite, Pertamax, Bio Solar Diprediksi Naik, Ini Penjelasan Pertamina Jatimbalinus
Sementara itu, pihak Kementerian ESDM dan Pertamina Patra Niaga masih dalam proses koordinasi internal sebelum memberikan pernyataan resmi terkait mekanisme integrasi sistem digital (seperti aplikasi MyPertamina) dalam mengawal pembatasan ini.
Poin Penting bagi Pengendara:
-
Pastikan kendaraan Anda terdaftar dalam sistem subsidi tepat.
-
Pembelian di atas kuota harian akan otomatis dikenakan harga keekonomian (nonsubsidi).
-
Aturan berlaku efektif di seluruh SPBU mulai besok pagi.
Baca Juga: Harga BBM, Pertalite, Pertamax, Bio Solar Diprediksi Naik, Ini Penjelasan Pertamina Jatimbalinus
Editor : Miko