JP Radar Nganjuk – Kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menjadi sorotan.
Kali ini, Pengadilan Perdagangan AS memutuskan untuk memblokir sebagian besar tarif yang diberlakukan Trump sejak awal April lalu.
Alasannya, Trump dinilai melampaui batas kewenangannya dengan menggunakan dalih keadaan darurat ekonomi.
Putusan itu menjadi tamparan keras bagi pemerintahan Trump. Meski demikian, langkah hukum belum selesai.
Pemerintah langsung mengajukan banding, dan pada Kamis (29/5) waktu setempat, Pengadilan Banding Federal mengeluarkan penundaan sementara atas putusan tersebut.
Dengan demikian, meski sudah dibatalkan oleh pengadilan perdagangan, tarif-tarif tersebut masih tetap berlaku hingga ada keputusan banding selanjutnya.
“Kami menyambut baik penundaan ini. Ini kemenangan bagi kebijakan Presiden,” kata Direktur Dewan Ekonomi Nasional AS, Kevin Hassett, dikutip dari Fox News.
Trump sebelumnya menerapkan tarif 10 persen terhadap sebagian besar mitra dagang AS. Bahkan, untuk negara seperti China dan Uni Eropa, tarif yang dikenakan bisa jauh lebih tinggi.
Tarif juga diberlakukan secara khusus pada Kanada, Meksiko, dan China karena dugaan keterlibatan mereka dalam masuknya obat-obatan ilegal ke AS.
Pungutan tambahan juga diterapkan pada sektor-sektor strategis, seperti baja, aluminium, dan otomotif.
Padahal, beberapa dari tarif tersebut kini sedang dalam proses negosiasi untuk ditinjau ulang.
Meski kalah di pengadilan tingkat bawah, Trump masih punya cara untuk melanjutkan kebijakan perdagangannya.
Salah satunya melalui Undang-Undang Perdagangan 1974, Pasal 122, yang memperbolehkan pengenaan tarif maksimal 15 persen tanpa investigasi formal, selama maksimal 150 hari.
Selain itu, Pasal 338 dari UU Perdagangan 1930 juga bisa dimanfaatkan.
Aturan ini memungkinkan AS mengenakan tarif hingga 50 persen terhadap negara yang dianggap berlaku diskriminatif terhadap produk Amerika.
Meski sebagian tarif ditangguhkan, ancaman perang dagang belum sepenuhnya sirna.
Uni Eropa dan China masih waspada karena negosiasi dengan AS belum membuahkan hasil pasti.
Jika Trump menang banding, tarif-tarif tersebut bisa kembali diberlakukan secara penuh.
“Trump bisa saja kembali menggunakan pendekatan sektor-sektor tertentu seperti di masa jabatan pertamanya, atau bahkan meminta restu Kongres. Tapi kemungkinan yang terakhir itu sangat kecil,” ujar Andrew Kenningham, ekonom Capital Economics.
Kebijakan tarif yang berubah-ubah membuat dunia usaha kesulitan mengambil langkah.
Banyak pelaku industri di AS dan mitra dagangnya bingung menghadapi ketidakpastian hukum dan kebijakan perdagangan yang fluktuatif.
“Putusan ini membuat arah kebijakan perdagangan AS makin sulit diprediksi. Dunia usaha kesulitan dalam merancang strategi jangka panjang, terutama yang terkait rantai pasok global,” kata Gregory Daco, kepala ekonom EY.
Pasar saham AS sempat menguat setelah kabar penangguhan putusan pengadilan.
Namun, gejolak ekonomi akibat kebijakan tarif Trump dalam beberapa bulan terakhir belum mereda.
Penulis: Effa Desiana Hidayah
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira