Kabar gembira untuk para tenaga honorer yang sukses melewati seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2025. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memastikan bahwa pemberian gaji pertama bagi PPPK Tahap 2 telah dijadwalkan mulai bulan Agustus 2025.
Hal tersebut berarti, bagi peserta yang telah selesai tahap penetapan NIPPPK, tanda tangan kontrak, dan pengajuan SK pengangkatan, maka gaji akan langsung ditransfer ke rekening peserta mulai bulan depan, Agustus.
Kapan Pembayaran Gaji?
berdasarkan timeline resmi pengangkatan PPPK, maka gaji akan mulai dibayarkan di bulan Agustus 2025, dengan ketentuan:
- Sudah memiliki NIPPPK yang diterbitkan BKN.
- Menandatangani kontrak kerja.
- SK pengangkatan telah diajukan oleh instansi.
- Anggaran gaji tersedia dari APBD atau APBN sesuai formasi.
Jika semua syarat terpenuhi, gaji pertama akan diterima penuh pada Agustus atau sesuai tanggal efektif SK.
Besaran Gaji PPPK Tahap 2
Mulai Agustus 2025, tenaga honorer yang lolos akan menerima gaji sesuai golongan masing-masing, di luar tunjangan. Berikut kisaran gaji per golongan:
- V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Besaran gaji ini ditentukan oleh tingkat pendidikan terakhir dan formasi jabatan saat seleksi.
Tunjangan PPPK
Selain gaji pokok, PPPK berhak menerima:
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan jabatan.
- Tunjangan fungsional.
- Tunjangan kinerja (jika tersedia).
Langkah Setelah Lulus
Jika anda telah dinyatakan luulus PPPK tahap 2 maka segera lakukan langkah-langkah berikut
- Melakukan verifikasi data diri melalui BKN dan instansi
- Melengkapi dokumen NIPPPK.
- Menandatangani perjanjian kerja.
- Memastikan SK pengangkatan terbit.
- Menyiapkan rekening aktif sesuai ketentuan instansi.
Dengan gaji dan tunjangan yang lebih baik, PPPK memberi peningkatan signifikan dibanding status honorer sebelumnya. Bagi yang lulus, selamat! Pastikan semua proses administrasi segera diselesaikan.
Editor : Jauhar Yohanis