Jawa Pos Radar Nganjuk – Jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih tanda tanya hingga saat ini. Meski masih belum ada jadwal pasti, pembaca bisa melakukan pengecekan. Ada empat cara mudah dan sah bagi pekerja atau buruh untuk mengecek apakah mereka termasuk penerima bantuan tersebut.
Program BSU tahun ini ditujukan kepada 17,3 juta pekerja aktif serta guru honorer, sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi. Pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi kriteria akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 untuk periode Juni–Juli 2025, yang disalurkan melalui bank Himbara atau Kantor Pos.
Untuk memastikan status penerima, pekerja dapat melakukan pengecekan melalui beberapa kanal resmi, yaitu aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi Kemnaker, maupun aplikasi Pospay. Aplikasi JMO sendiri merupakan layanan digital BPJS Ketenagakerjaan yang memudahkan peserta dalam mengakses berbagai informasi, mulai dari pembaruan data, pembayaran iuran, hingga pengecekan saldo dan status BSU.
Kemnaker menegaskan, hanya pekerja yang benar-benar memenuhi syarat yang akan menerima bantuan ini. Karena itu, penting bagi setiap pekerja untuk memeriksa status penerima BSU secara mandiri agar mengetahui apakah dana bantuan akan segera ditransfer ke rekening masing-masing.
- Cek BSU via Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
- Isi data lengkap: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Klik “Lanjutkan” untuk melihat hasil verifikasi.
- Cek BSU melalui Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan
- Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store
- Masuk dengan email dan kata sandi, lalu klik “Log In”
- Setelah masuk, akses fitur utama di halaman beranda untuk cek status BSU.
Cara Daftar Akun JMO (Jika Belum Punya)
- Buka JMO → Pilih “Buat Akun Baru”
- Verifikasi data sesuai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Masukkan email aktif dan nomor HP
- Buat kata sandi sesuai ketentuan
- Selesaikan verifikasi → Akun siap dipakai.
- Cek BSU via Situs Resmi Kemnaker
- Kunjungi kemnaker.go.id
- Masukkan NIK dan data pribadi di kolom yang tersedia
- Untuk pencairan via Kantor Pos, gunakan aplikasi Pospay
- Pantau informasi resmi dari kelurahan atau instansi kerja yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
- Cek BSU melalui Aplikasi Pospay (Khusus Pencairan via Pos)
- Unduh dan buka aplikasi Pospay
- Klik ikon (i) berwarna jingga di pojok kanan bawah → Pilih logo Kemnaker
- Pilih Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025
- Masukkan NIK → Klik Cek Status Penerima
- Jika terdaftar, ambil foto e-KTP lewat tombol kamera (pastikan jelas dan terbaca sistem)
- Lengkapi data pribadi → Klik Lanjutkan.
Catatan penting: Selalu gunakan sumber resmi untuk menghindari penipuan. Pastikan data Anda terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat BSU 2025.
Editor : Karen Wibi