
NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Mbak Pur (bukan nama sebenarnya, red), 23, warga Nganjuk dituntut setahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Musdalifah Djohar menganggap perbuatan terdakwa dengan membuat video porno dan menjualnya di media sosial (medsos) meresahkan masyarakat. Selain itu, terdakwa juga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Selasa (27/10). Jaksa mendasarkan tuntutannya pada pasal yang didakwakan dalam perkara tersebut. Dalam pertimbangannya, JPU menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Mbak Pur. Perbuatan terdakwa yang dinilai meresahkan masyarakat menjadi salah satu hal yang memberatkan. "Terdakwa juga memperoleh keuntungan," tandas Musdalifah.
Jaksa juga mempertimbangkan keuntungan yang diperoleh terdakwa dari aktivitas pembuatan dan penyebaran konten bermuatan pornografi. Sementara itu, sikap kooperatif terdakwa selama menjalani proses hukum serta penyesalannya atas perbuatan tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Anita Candra, menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan. Mbak Pur melalui penasihat hukumnya akan meminta keringanan hukuman atas perkara yang menjeratnya. "Minggu depan kami ajukan pembelaan," ungkapnya.
Anita mengatakan, sidang pekan depan dijadwalkan memasuki agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa. Dalam pembelaan tersebut, pihaknya akan menyampaikan argumentasi pembelaan sekaligus permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Perlu diketahui, Mbak Pur disidang karena membuat dan menyebarkan konten pornografi melalui platform digital. Dalam persidangan sebelumnya, terungkap adanya video yang memperlihatkan terdakwa melakukan siaran langsung saat mandi serta video hubungan intim dengan seorang laki-laki yang disebut penasihat hukum sebagai pelanggan terdakwa. (nov/tyo)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




