Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

Pembuat Perkedel Dobel L Segera Sidang

Novanda Nirwana • Selasa, 11 November 2025 | 18:48 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk telah resmi melimpahkan berkas perkara pembuat perkedel dobel L ke Pengadilan Negeri Nganjuk.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk telah resmi melimpahkan berkas perkara pembuat perkedel dobel L ke Pengadilan Negeri Nganjuk.

Jaksa Jerat dengan UU Kesehatan dan UU Pangan

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk– Kasus penyelundupan obat keras berbahaya (okerbaya) yang disembunyikan dalam perkedel di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk kini memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk telah resmi melimpahkan berkas perkara pembuat perkedel dobel L ke Pengadilan Negeri Nganjuk.

Kasus yang menyeret tersangka Tri Ratna Mulya, 32, itu kini tinggal menunggu tanggal persidangan. Perempuan asal Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret itu dijerat dengan dakwaan pasal 435 dan/atau 436 Undang-Undang No 17/2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Kemudian, jaksa juga menjerat dengan Pasal 204 ayat (1) atau Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang Pangan. Ancamannya dua tahun bui. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk Ika Putri Hutami mengatakan, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap sejak minggu lalu. Surat dakwaan sudah siap dan seluruh berkas telah diterima oleh pihak pengadilan. Pelimpahan dilakukan secara hybrid, baik melalui sistem e-berpadu (elektronik berkas pidana terpadu) maupun secara offline. “Berkasnya langsung diterima oleh pengadilan,” jelasnya.

Terkait jadwal sidang perdana, Ika menyebut hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk. Pihaknya hanya menunggu tanggal penetapan sidang. “Tinggal menungu penetapan tanggal sidang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula setelah petugas rutan mencurigai makanan titipan dari luar yang dijual dengan harga tidak wajar. Setelah diperiksa, ditemukan 100 butir pil LL yang sudah tercampur di dalam perkedel yang dikemas bersama nasi. Temuan tersebut memicu penyelidikan hingga akhirnya satu orang ditetapkan sebagai tersangka. (nov/tyo)

Editor : Karen Wibi
#rutan