Novanda Nirwana• Sabtu, 29 November 2025 | 17:14 WIB
Polisi Dalami Hubungan Asmara Tersangka dengan Ketiga Korban
Polisi Dalami Hubungan Asmara Tersangka dengan Ketiga Korban
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Kabar mengejutkan muncul di media sosial (medsos) setelah berita pembunuhan Elvy Nurhayati, 41, dan Ellinda Jelsa Eika, 22 di rumah kos Kelurahan Payaman Kecamatan Nganjuk, viral. Di kolom komentar Facebook (FB), disebutkan jika Danang Susilo, 30, warga Desa Jogomerto, Kecamatan Tanjunganom yang sebelumnya diduga menjadi pacar Elsa Dwi Intan, 18, yang kritis karena ditusuk Danang, adalah pacar Elvy. Bukan pacar Elsa. “Itu yang bunuh pacar ibunya, bukan pacar anaknya,” tulis Harini di kolom komentar FB.
Padahal, sebelumnya, tetangga korban sempat menduga jika Danang adalah pacar sang anak. Karena Elvy masih berstatus istri anggota polisi. Usianya juga terpaut sekitar 11 tahun dengan Danang. Sedangkan, kedua anak Elvy yaitu Ellinda dan Elsa belum bersuami. Sehingga, mereka menganggap Danang yang sering berkunjung ke rumah kos itu untuk menemui anak Elvy.
Ketika kabar ini dikonfirmasikan, Kasi Humas Polres Nganjuk Kompol Supriyanto enggan berkomentar banyak. Dia mengatakan, kemungkinan Danang menjalin asmara atau selingkuh dengan Elvy masih didalami penyidik. Termasuk, apakah Danang menjalin asmara dengan salah satu dari kedua anak Elvy. “Informasi mengenai hubungan asmara pelaku dengan korban sedang kami telusuri. Semua masih dalam proses pendalaman,” tandasnya.
Meski demikian, Supriyanto menegaskan jika motif Danang mengamuk hingga menghabisi Elvy dan Ellinda hingga membuat Elsa terluka parah adalah sakit hati. Hal itu terungkap beberapa saat setelah Danang ditangkap polisi.
Bahkan, Danang sengaja merencanakan menghabisi keluarga anggota polisi itu. Dia membeli pisau di Pasar Warujayeng. Kemudian, menggunakan pisau itu untuk menusuk ketiga korban hingga menyebabkan Elvy dan Ellinda meninggal di lokasi kejadian pada Selasa malam (25/11). Kemudian, Elsa terluka parah dan kritis.
Tidak puas dengan aksi kejinya, Danang membakar sofa dan kasur agar rumah kos di Kelurahan Payaman itu terbakar. “Pembakaran itu dilakukan agar tersangka bisa menghilangkan barang bukti dan menghilangkan jejak pembunuhan yang dilakukan,” ujar Supriyanto.
Beruntung, Danang akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Rabu (26/11) pukul 01.30 WIB atau dua jam setelah aksinya menghabisi keluarga anggota polisi itu. Supriyanto mengatakan, jika kasus ini masih terus didalami. Karena itu, Danang terus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Nganjuk kemarin. Hal ini dilakukan untuk menentukan pasal apa yang akan digunakan penyidik menjerat Danang. (nov/tyo)