Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

Tiga Napi Anak Dipindah ke LPKA Blitar

Novanda Nirwana • Sabtu, 29 November 2025 | 17:13 WIB

Tiga warga binaan yang masih anak-anak di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk dipindah ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.
Tiga warga binaan yang masih anak-anak di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk dipindah ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk – Tiga warga binaan yang masih anak-anak di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk dipindah ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar. Pemindahan dilakukan sebagai bentuk pemenuhan standar pembinaan yang khusus diperuntukkan bagi anak. Sekaligus memastikan mereka mendapatkan layanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan psikologis dan usia mereka.

Kepala Rutan Nganjuk Arief Budi Prasetya mengatakan ketiga warga binaan anak ini menjalani pidana atas kasus yang sama. Arief merinci masa hukuman yang dijalani masing-masing anak tersebut. Mereka adalah AFS dengan pidana 1 tahun 4 bulan, ACM dengan pidana 1 tahun 10 bulan, serta DRA dengan pidana 3 tahun 3 bulan. Ketiganya dipindahkan pada hari yang sama dan telah tiba dengan selamat di LPKA Blitar.“Alhamdulillah sudah sampai di LPKA Blitar saat ini,” terang Arief.

Ia menegaskan bahwa pemindahan ini sepenuhnya didasarkan pada ketentuan penempatan narapidana anak. “Karena mereka anak-anak, maka ditempatkannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar,” jelasnya.

Dengan dipindahkannya tiga warga binaan tersebut, Rutan Nganjuk kini tidak lagi menampung narapidana kategori anak. Saat ini, total warga binaan yang menghuni Rutan Nganjuk berjumlah 353 orang. “Saat ini masih overload, tapi setidaknya sedikit berkurang dengan pemindahan warga binaan ke lapas lain,” ujarnya.

Pemindahan ini sekaligus menegaskan komitmen Rutan Nganjuk untuk memastikan bahwa warga binaan anak mendapatkan hak pembinaan sesuai regulasi dan standar pemasyarakatan. (nov/tyo)

Editor : Karen Wibi
#rutan #nganjuk #anak berhadapan dengan hukum