Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Residivis Tak Kapok! Perampok Indomaret Loceret Dituntut 5 Tahun Penjara

Novanda Nirwana • Jumat, 26 Desember 2025 | 20:39 WIB

RESIDIVIS: Agil setelah sidang di PN Nganjuk kemarin. Dia dituntut 5 tahun penjara karena merampok Indomaret.
RESIDIVIS: Agil setelah sidang di PN Nganjuk kemarin. Dia dituntut 5 tahun penjara karena merampok Indomaret.

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ryan Kurniawan menuntut terdakwa Agil Ahmad Fathoni dengan pidana  5 tahun penjara. Menurut Ryan, Agil terbukti secara sah dan meyakinkan  melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Ryan menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memberatkan karena telah menimbulkan rasa takut dan keresahan di masyarakat, khususnya para karyawan toko modern yan berjaga pada malam hari.

Tak hanya itu, terdakwa juga dinilai sebagai residivis, lantaran pernah dua kali dipidana dalam perkara perampokan minimarket sebelumnya. "Terdakwa sudah di vonis 8 tahun di kediri, 4 tahun yang warujayeng, sehingga kali ini kami tuntut 5 tahun penjara," ujarnya. 

Menurut Ryan, terdakwa hanya bisa dihukum dalam waktu tertentu 20 tahun. Sebelumnya Agil juga melakukan perampokan di dua minimarket daerah Pesantren Kediri dan Warujayeng Nganjuk.

Sementara itu, Ryan juga menyampaikan hal-hal yang meringankan Agil. Dia dianggap bersikap sopan selama mengikuti persidangan dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan perkara.

Atas pertimbangan tersebut, JPU menuntut Agil dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara.

Selain pidana penjara, JPU juga meminta agar seluruh barang bukti yang digunakan terdakwa saat melakukan perampokan dirampas untuk dimusnahkan.

Barang bukti tersebut antara lain pisau serta perlengkapan lain yang digunakan untuk menunjang aksi perampokan.

Perkara ini sendiri bermula dari aksi perampokan bersenjata pisau di minimarket Indomaret Jalan Raya Kediri–Nganjuk, Desa Loceret, Kecamatan Loceret, pada dini hari 14 November 2024. Dalam aksinya, terdakwa menodongkan pisau ke leher kasir dan memaksa membuka brankas hingga membawa kabur uang tunai sekitar Rp 26,6 juta.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui bahwa aksi tersebut dilakukan seorang diri dan telah direncanakan dengan menyasar minimarket yang beroperasi selama 24 jam. Uang hasil perampokan digunakan untuk melunasi utang serta kebutuhan pribadi.

Majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan tersebut. Sidang kemudian ditutup dan dijadwalkan kembali pada Senin (29/12) dengan agenda pembacaan putusan. (nov/tyo)

Editor : Miko
#kriminal nganjuk #menginap di magelang #berita nganjuk #Sidang Putusan #JP Radar Nganjuk #Residivis