Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

Pengeroyok Terancam 12 Tahun

Novanda Nirwana • Senin, 9 Februari 2026 | 09:13 WIB

KONFERENSI PERS: Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menjelaskan kronologi pengeroyokan Nabil hingga tewas di Desa Ngepung.
KONFERENSI PERS: Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menjelaskan kronologi pengeroyokan Nabil hingga tewas di Desa Ngepung.

Kasus Nabil Tewas di Desa Ngepung  

NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Satreskrim Polres Nganjuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan M. Nabil Kholili, 20. Enam tersangka dewasa telah ditahan sejak 10 Januari, sementara tiga tersangka anak tidak ditahan namun tetap berstatus tersangka sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Adapun sembilan tersangka tersebut adalah Choirudin Ega Ade Saputra, 18, Rizky, 21, Mohammad Effendi Wijayanto, 19, Muhammad Iksannudin Hafidz S, 18, M. Yoga Bagus Ramadhani, 18, dan Dimas Pandji Kusumo, 22.

Sementara tiga tersangka anak masing-masing berinisial ED, 17, BS, 17, dan DS, 17. Seluruh tersangka merupakan warga Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.

Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca mengatakan, enam tersangka dewasa telah dilakukan penahanan sejak 10 Januari guna kepentingan penyidikan. 

Sedangkan, tiga tersangka anak, polisi tidak melakukan penahanan dan memulangkan mereka ke orang tua. Meski demikian, status hukum ketiganya tetap sebagai tersangka.  “Tiga tersangka anak, sesuai sistem peradilan pidana anak kami pulangkan, namun semuanya sudah menyandang status tersangka,” tegasnya.

Dari hasil penyidikan sementara, motif pengeroyokan belum dapat disimpulkan secara pasti. Polisi menduga aksi tersebut terjadi secara spontan sebagai bentuk kenakalan remaja antar kelompok.  “Pengeroyokan Nabil ini spontanitas. Kelompok tertentu yang ingin membuktikan kelompoknya paling kuat,” ujar Sukaca.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di jalan Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo. Korban bersama rekan-rekannya sebelumnya nongkrong di rumah salah satu teman sejak pukul 22.00 WIB. Sekitar pukul 01.30 WIB, mereka keluar untuk membeli rokok dan bensin.

Saat melintas di lokasi kejadian, rombongan korban berpapasan dengan kelompok pelaku yang kemudian melakukan pengejaran. Salah satu pelaku melempari korban dengan batu hingga sepeda motor yang ditumpangi Nabil terjatuh. Korban yang saat itu duduk di bagian depan sepeda motor langsung pingsan dan dilarikan ke rumah sakit.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain hasil visum tiga korban, satu unit sepeda motor Honda PCX warna abu-abu, satu pecahan paving, tiga pecahan batu bata, serta satu kaus warna biru. 

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal dalam KUHP baru, yakni Pasal 262 ayat (1), (2), (3), dan (4) tentang pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (nov/tyo)

Editor : Karen Wibi
#pengeroyokan #nganjuk