NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Sidang dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan terdakwa Kepala Desa Dadapan Yuliantono di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya tidak berjalan mulus. Penyebabnya, sidang dengan agenda saksi ahli pada Rabu (28/1), batal digelar. Saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak hadir.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk Koko Roby Yahya mengatakan, agenda persidangan sebelumnya memang difokuskan pada pemeriksaan ahli sebagai bagian dari tahap pembuktian oleh JPU.
Pelaksanaan sidang kali ini dilakukan secara daring dipilih sebagai langkah efisiensi. Mengingat kondisi para saksi ahli yang masih belum memungkinkan untuk hadir langsung di ruang sidang.
Menurut Koko, kehadiran saksi ahli menjadi bagian penting dalam rangka memperkuat pembuktian jaksa atas dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa. Sejumlah ahli telah disiapkan JPU untuk memberikan pandangan sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing. “Ahli yang kami siapkan terdiri dari ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair), ahli konstruksi dari PUPR, serta ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP),” jelasnya.
Keterangan para ahli tersebut nantinya akan digunakan untuk mengurai aspek hukum pidana, teknis pekerjaan konstruksi, hingga perhitungan keuangan negara dalam perkara dugaan penyimpangan APBDes Desa Dadapan. Pemeriksaan ahli ini sekaligus menjadi lanjutan dari rangkaian sidang pemeriksaan saksi yang sebelumnya telah menghadirkan puluhan saksi dari berbagai unsur.
Koko menambahkan, sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 4 Februari mendatang. Perlu diketahui, perkara ini telah memasuki tahapan pembuktian di persidangan. Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi-saksi dari unsur perangkat desa, pihak kecamatan, hingga pihak swasta yang berkaitan dengan proyek dan pembayaran kegiatan desa. Dari keterangan para saksi tersebut, jaksa menilai pengelolaan dana desa didominasi oleh peran kepala desa.
Dalam perkara ini, terdakwa Yuliantono didakwa secara primer melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan subsider Pasal 3, terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dari APBDes Desa Dadapan tahun anggaran 2023-2024. (nov/tyo)
Editor : Karen Wibi