Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

Tingkatkan Mutu dengan Sinergi Komite & Sekolah

Heri Muda Setiawan • Kamis, 24 Juli 2025 | 16:10 WIB

SINERGI POSITIF: Komite, kepala SMA/SMK Negeri foto bersama narasumber dan Plt Kacabdin Nganjuk Iwan Triyono.
SINERGI POSITIF: Komite, kepala SMA/SMK Negeri foto bersama narasumber dan Plt Kacabdin Nganjuk Iwan Triyono.

NGANJUK- Memulai tahun ajaran baru,  komite serta kepala SMA/SMK Negeri Kabupaten Nganjuk kemarin mendapat pembekalan. Kegiatan tersebut menghadirkan nara sumber dari Komisi Nasional Pendidikan dan Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Mereka memberikan materi penguatan dan dukungan kepada sekolah dan komite dalam upaya menjalankan tugasnya sebagaimana ketentuan. 

Kegiatan dengan tema Optimalisasi dan Penguatan Kinerja Komite SMA/SMK Negeri tersebut dilaksanakan di SMKN 1 Nganjuk. Hadir dalam kesempatan tersebut Plt Kacabdin Nganjuk Iwan Triyono, pengawas, kepala sekolah bersama komite. "Kami sangat apresiasi semangat kolaborasi seperti ini dalam upaya peningkatan mutu dan kualitas pendidikan," ujar Iwan. Komite sekolah menurut Iwan  merupakan jembatan strategis antara masyarakat dan sekolah. 

Baca Juga: Cegah Kecanduan HP dengan Ajak Siswa Produktif Menulis

Tentunya dengan peran serta masyarakat, dalam bentuk dukungan ide, tenaga, dan kepedulian bersama keinginan mewujudkan pendidikan yang bermutu dan berkarakter diharapkan bisa terwujud. Namun demikian, Iwan juga berpesan bahwa dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pendidikan, semuanya harus taat aturan dan hukum. "Semua peraturan yang ada, mohon dipahami betul. Sehingga dengan begitu kita jadi tahu yang diperbolehkan seperti apa yang dilarang apa," tegasnya. 

Dalam pertemuan kemarin Ketua Umum DPN Komnasdik Kunjung Wahyudi menjelaskan mengenai tata kelola dana partisipasi masyarakat. Menurut Kunjung, masyarakat diberi ruang untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di sekolah seperti SMA dan SMK. Salah satunya melalui partisipasi masyarakat. "Hanya sering kali karena ditakut-takuti atau diancam oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, menjadi takut," ucap Kunjung.

Sebenarnya jika sekolah dan komite memahami dengan seksama aturan yang ada seperti, maka mereka bisa menjalankan pengelolaan partisipasi masyarakat. Menurutnya banyak aturan yang selama ini mengatur peran serta masyarakat dalam pembiayaan pendidikan. Mulai UU 20/2003 tentang Sisdiknas, PP 48/2008, Permendikbud 75/2016 hingga Pergub No 8/2023.

"Kalau kita pahami betul, maka partisipasi masyarakat diperbolehkan sepanjang tidak memaksa, dirapatkan atau dimusyawarahkan dengan wali murid, dilengkapi dengan berita acara," tegasnya. Yang tidak kalah penting, bagi masyarakat tidak mampu dibebaskan sebagaimana ketentuan berlaku.

Baca Juga: Baru Sepekan Berjalan, Siswa Sekolah Rakyat Kabur Setelah Dijemput Teman Punk: Ini Respons Sekolah

Hal serupa juga diungkapkan Dewan Pendidikan Jawa Timur RM Armaya Mangkunegara. Menurutnya selama ini problematika pendidikan dalam hal partisipasi masyarakat disebabkan karena peran yang dijalankan tidak sebagaimana semestinya. "Apa itu kewajiban warga negara, masayarakat, komite, sekolah hingga peserta didik, mereka punya tugas dan kewajiban masing-masing," tegas Armaya. Oleh sebab itu, pihaknya sangat berharap tugas dan kewajiban masing-masing pihak dijalankan sebagaimana ketentuan. Dengan demikian, ketika ada 'tamu' dari eksternal, mereka bisa menjelaskan dengan baik dengan landasan hukum yang ada. (ery)

Editor : Miko
#SMKN #berita nganjuk hari ini #sma #Kepala SMK #komite sekolah #Mutu #sinergi