Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Sebanyak 31 Desa di Kabupaten Nganjuk Gagal Cairkan DD

Karen Wibi • Kamis, 25 Desember 2025 | 01:40 WIB

Peraturan Menteri Keuangan Bikin Tahap 2 Sulit Cair
Peraturan Menteri Keuangan Bikin Tahap 2 Sulit Cair

Peraturan Menteri Keuangan Bikin Tahap 2 Sulit Cair 

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- ­Puluhan desa di Kabupaten Nganjuk tak bisa mencairkan dana desa (DD)  100 persen di tahun 2025. Total ada 31 desa yang tidak bisa mencairkan dana desa. “31 desa yang tidak bisa mencairkan dana desa itu ada yang tidak mencairkan di tahap 1 sebanyak 1 desa dan di tahap 2 ada 30 desa,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk Sopingi kemarin. 

Menurut Sopingi, pencairan dana desa ada dua tahap di tahun 2025. Pencairan tahap pertama dilaksanakan pada Januari-Juni 2025. Kemudian, pencairan tahap kedua dilaksanakan April-Desember 2025. 

Dana desa itu untuk kegiatan sesuai dengan kategori desa. Ada dua kategori. Yaitu dana desa earmark dan dana desa non-earmark. Dana desa earmark merupakan dana desa yang pengalokasiannya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Yakni, untuk program BLT dana desa, ketahanan pangan, penanganan stunting, dan operasional desa. Sedangkan, dana desa non-earmark dapat ditujukan untuk gaji pegawai hingga program pembangunan.

Sayang, di pencairan tahap pertama ada satu desa yang tidak mencairkan dana desa. Yaitu, Desa/Kecamatan Sawahan. Karena tidak bisa mencairkan dana desa tahap pertama maka Desa Sawahan tidak boleh mencairkan dana desa tahap kedua. 

Di pencairan dana desa tahap kedua, desa yang tidak bisa mencairkan dana desa semakin banyak. Ada 30 desa selain Desa Sawahan yang tidak bisa mencairkan dana desa. “Total ada 31 desa yang tidak bisa mencairkan dana desa 100 persen,” tandas mantan Kadisdik Nganjuk ini.

Gagalnya puluhan desa melakukan pencairan tahap kedua itu karena ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Alokasi, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa. Sopingi menyebut, November lalu, ada perubahan peraturan pada PMK Nomor 81 Tahun 2015. PMK tersebut resmi digantikan dengan PMK Nomor 81 Tahun 2025.

Di PMK Nomor 81 Tahun 2025 itu menjelaskan tentang syarat pencairan dana desa tahap kedua. Salah satunya adalah tenggat waktu pengajuan ke pemerintah pusat. Maksimal pengajuan dilakukan pada September 2025. Desa yang melakukan pengajuan melebihi batas tersebut tidak akan menerima dana desa. Ada 29 desa yang terlambat mengajukan. Sedangkan, Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot tidak mengajukan pencairan dana desa tahap kedua karena Kepala Desa Yuliantono tersandung kasus hukum dugaan korupsi dana desa. 

Meski demikian, menurut Sopingi menjelaskan jika jumlah desa di Kabupaten Nganjuk yang tidak mencairkan 100 persen itu jauh lebih sedikit dibanding dengan desa dari kabupaten di luar Nganjuk. Mayoritas banyak desa di luar Nganjuk juga gagal mencairkan dana desa tahap kedua karena adanya perubahan peraturan. (wib/tyo)

Editor : Karen Wibi
#dana desa #nganjuk