Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

PPPK Paruh Waktu Wajib Kerja 30 Jam

Karen Wibi • Selasa, 6 Januari 2026 | 13:49 WIB

JADI ASN: PPPK paruh waktu foto bersama Bupati Marhaen setelah pelantikan. Mereka harus kerja 30 jam seminggu.
JADI ASN: PPPK paruh waktu foto bersama Bupati Marhaen setelah pelantikan. Mereka harus kerja 30 jam seminggu.

Harus Berseragam ASN selama Bertugas di OPD

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu harus mematuhi peraturan sama seperti aparatur sipil negara (ASN). Salah satunya adalah mereka wajib memakai seragam seperti ASN saat bekerja.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk Agus Heri Widodo mengatakan, setelah dilantik, PPPK paruh waktu wajib mengenakan seragam seperti ASN. “Karena PPPK paruh waktu itu Aparatur Sipil Negara (ASN) maka mereka wajib mengenakan seragam seperti ASN,” tandasnya. 

Agus menerangkan, saat masih menjadi honorer, tidak ada kewajiban untuk memakai seragam. Para tenaga honorer hanya diminta untuk mengenakan pakaian bebas rapi.

Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Nganjuk Bakal Terima THR dan Gaji ke-13, BKPSDM: Sudah Masuk APBD 2026

Namun setelah dilantik, ada aturan tentang memakai seragam selama bekerja. Untuk hari Senin dan Selasa, para PPPK paruh waktu diwajibkan menggunakan seragam berwarna khaki.

Sedangkan untuk Rabu, mereka diwajibkan menggu­nakan kemeja berwarna putih. Sedangkan Kamis dan Jumat para PPPK paruh waktu diwajibkan untuk menggunakan batik atau busana daerah. “Para PPPK paruh waktu juga diimbau untuk mengenakan pin nama di seragam,” tambahnya.

Selain seragam, para PPPK paruh waktu juga diwajibkan untuk mengisi daftar kehadiran. Rencananya pengisian daftar kehadiran tersebut akan dilakukan melalui smartphone masing-masing.

Ada aplikasi khusus yang akan disiapkan untuk PPPK paruh waktu. Nantinya proses pengisian daftar hadir akan dilakukan pada pagi dan sore hari.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Nganjuk Terendah Rp 750 Ribu, Pemkab Sesuaikan APBD

Menurut Agus, pengisian daftar hadir dilakukan untuk melihat jam bekerja dari para PPPK paruh waktu. Karena diketahui, setelah dilantik, PPPK paruh waktu wajib bekerja selama 30 jam per minggunya.

Nantinya waktu bekerja para PPPK paruh waktu tersebut akan fleksibel. Tergantung dengan instansi masing-masing. “Lama waktu bekerja tersebut akan menjadi evaluasi untuk perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu,” tandasnya.

 

 

 

 

Sementara itu, berdasarkan pengamatan wartawan koran ini di Pemkab Nganjuk kemarin, sejumlah PPPK paruh waktu yang ditemui telah memakai seragam ASN.

Mereka bekerja di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. “Sudah beli seragam khaki baru kemarin. Jadi, langsung dipakai ini tadi,” ujar Nu, salah satu PPPK paruh waktu. 

Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Nganjuk Bakal Terima THR dan Gaji ke-13, BKPSDM: Sudah Masuk APBD 2026

Perlu diketahui, Bupati Nganjuk baru saja melantik 2.245 PPPK paruh waktu. Sebelumnya ada 2.249 calon PPPK paruh waktu yang namanya diajukan ke BKN RI.

Namun, selama prosesnya ada empat orang yang gagal jadi PPPK paruh waktu. Dua diantaranya karena alasan keluarga. Sedangkan dua sisanya karena meninggal dunia. (wib/tyo)

Editor : Miko
#jam kerja pppk paruh waktu #BKPSDM Nganjuk #Aturan seragam ASN #kontrak pppk #pppk paruh waktu nganjuk #Absensi digital ASN