NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk. Karena minggu depan mereka akan menerima gaji pertama. “Minggu depan gaji PPPK paruh waktu cair,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nganjuk Dyah Puspita Rini.
Menurut Dyah, kemarin, anggaran yang digunakan untuk menggaji para 2.245 PPPK paruh waktu telah disiapkan. Mereka akan menerima gaji bervariasi. Tergantung, organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Hal ini karena gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dibandingkan saat mereka menjadi tenaga honorer. “Gaji terendah untuk PPPK paruh waktu adalah Rp 750 ribu,” tandasnya.
Mantan Plt Kepala Dinas Arpus Kabupaten Nganjuk ini mengatakan, gaji PPPK paruh waktu akan ditransfer ke rekening penerima. Rencananya, gaji tersebut ditrnsfer di rekening BPR Anjuk Ladang. “Akhir bulan sudah cair semua gaji PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Nu, salah satu PPPK paruh waktu berharap, gaji pertama segera cair minggu depan.
Karena mereka sudah menunggu sekitar sebulan. “Mudah-mudahan cair akhir bulan,” ujarnya.
Nu mengaku penasaran dengan gaji pertama PPPK paruh waktu. Apalagi, kabarnya gaji PPPK paruh waktu tidak sama. “Mudah-mudahan saya mendapat gaji yang sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nganjuk,” ujarnya.
Nu mengatakan, sebagai PPPK paruh waktu, gaji tersebut sangat diharapkan. Karena selama ini, mereka menggantungkan hidup dari honor sebagai tenaga honorer. Walaupun kecil tetapi mereka selalu bersyukur. “Ini nanti sebagian gaji pertama akan saya buat bayar utang,” ujarnya.
Perlu diketahui, Bupati Nganjuk telah melantik 2.245 PPPK paruh waktu pada 30 Desember 2025. Padahal, sebelumnya ada 2.249 calon PPPK paruh waktu yang namanya diajukan ke BKN RI. Namun selama prosesnya ada empat orang yang gagal jadi PPPK paruh waktu. Dua diantaranya karena alasan keluarga. Sedangkan, dua orang gagal dilantik karena meninggal dunia.
Rencananya gaji PPPK paruh waktu dicairkan awal bulan. Namun, seiring perjalanan waktu, ternyata gaji PPPK paruh waktu tidak bisa dicairkan di awal bulan. Akibatnya, hingga kemarin, ribuan PPPK paruh waktu belum menerima gaji pertama. (wib/tyo)
Editor : Karen Wibi