Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

BPKAD Cairkan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu

Karen Wibi • Selasa, 3 Februari 2026 | 21:37 WIB

Kemarin, proses pencairan gaji pertama sudah bisa dilakukan.
Kemarin, proses pencairan gaji pertama sudah bisa dilakukan.

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Hari yang dinantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk akhirnya tiba. Kemarin, proses pencairan gaji pertama sudah bisa dilakukan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nganjuk Dyah Puspita Rini. Dia mengatakan, per 1 Februari lalu, PPPK paruh waktu di Nganjuk sudah bisa menerima gaji pertama. “Gaji sudah dicairkan dari BPKAD Nganjuk ke organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing,” ujarnya kepada wartawan koran ini.

Dyah menjelaskan, proses penggajian PPPK paruh waktu sudah bisa dilakukan. Pada akhir bulan lalu, BPKAD Nganjuk telah melakukan transfer untuk anggaran belanja barang dan jasa ke masing-masing OPD. Nantinya masing-masing OPD akan melakukan transfer langsung ke PPPK paruh waktu.

Terkait gaji yang molor, menurut Dyah, hal itu berkaitan dengan kebijakan masing-masing OPD. Kemungkinan molornya gaji PPPK paruh waktu terjadi karena banyak OPD yang libur di akhir pekan. “Akhir bulan jatuhnya di akhir pekan. Banyak OPD yang libur. Mungkin itu penyebabnya,” tambahnya.

Oleh karena itu, menurut Dyah, pihaknya terus mengimbau kepada seluruh OPD untuk segera mencairkan gaji PPPK paruh waktu. Karena sesuai peraturan, gaji tersebut sudah harus diterima oleh PPPK paruh waktu di akhir bulan kemarin. “Kami sudah mengimbau seluruh OPD untuk segera mencairkan gaji PPPK paruh waktu,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, per 1 Februari, ribuan PPPK paruh waktu belum mendapat gaji pertama. Padahal, sesuai prosedur, gaji abdi negara tersebut harus dibayarkan setiap akhir bulan. Pembayaran di akhir bulan itu terjadi karena ada perbedaaan pos anggaran antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Untuk paruh waktu, anggaran yang digunakan berasal dari pos anggaran belanja barang dan jasa. Sedangkan, PPPK penuh waktu berasal dari pos anggaran belanja pegawai. (wib/tyo)

Editor : Karen Wibi
#paruh waktu #pppk #PPPK Paruh Waktu #nganjuk