JP Radar Nganjuk – Lagu pop terkenal berjudul "Nuansa Bening" yang sering dinyanyikan Vidi Aldiano kini telah dihapus dari Spotify.
Lagu Nuansa Bening yang diaransemen ulang oleh Vidi dan kerap dinyanyikan di panggung telah menyebabkan kontroversi.
Keenan Nasution dan Rudi Pakerti, pencipta lagu Nuansa Bening menuntut Vidi dengan total uang mencapai 24,5 Miliar Rupiah.
Tuntutan tersebut dilayangkan karena Vidi diduga menyanyikan lagu tersebut tanpa izin terlebih dahulu ke pihak pencipta lagu. Kini pihak Vidi dan pihak Keenan tengah menjalani proses hukum yang alot.
Beberapa hari setelah tuntutan tersebut, lagu Nuansa Bening yang dinyanyikan oleh Vidi kemudian dihapus dari platform musik, Spotify.
Menanggapi hal tersebut, pihak hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang menyampaikan kritik terhadap langkah Vidi tersebut.
Menurut Minola, jika Vidi merasa tak bersalah seharusnya ia tidak perlu menghapus itu dari spotify.
“Lho enggak jadi persoalan artinya gini, kalau kemudian dia merasa benar ngapain Di-takedown dari Spotify?” ujar Minola di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Minola menilai tindakan yang dilakukan Vidi mencerminkan pengakuan Vidi secara tidak langsung atas kesalahannya.
Meski begitu, tindakan yang dilakukan oleh Vidi tidak menghapus tuntutan pelanggaran selama 16 tahun yang dilakukan Vidi.
“Yang kedua, kalaupun hari ini itu di-takedown, apakah itu menghapus kesalahan mereka selama 16 tahun atau selama mereka masukkan di Spotify, enggak juga. Kalau memang gentleman, jangan hapus,” ucap Minola.
Pihak Keenan dan Rudi masih belum menunjukkan respon terhadap penurunan lagu tersebut dari spotify.
Minola menegaskan bahwa Keenan dan Rudi akan tetap memfokuskan para tuntutan hak cipta yang sudah diajukan terhadap Vidi Aldiano.
Minola juga melihat Vidi melakukan pelanggaran terhadap mechanical rifhts atau hak atas reprodyksi karya dalam bentuk digital.
“Nah, kami juga melihat bahwa ada beberapa kesalahan-kesalahan, termasuknya adalah tidak ada izin untuk mengeksploitasi secara digitalisasi, itulah mechanical right. Jadi jangan dicampur aduk, ini harusnya mechanical, jangan dicampur aduk semuanya,” tutur Minola.
Meskipun pihak Vidi, Keenan dan Rudi telah melakukan negosiasi beberapa kali, mereka belum menemukan titik tengah dari permasalahan ini.
Hingga saat ini, Vidi Aldiano belum memberikan tanggapan atas kasus gugatan tersebut.
Penulis: Joenaidi Zidane, Mahasiswa Magang Politeknik Negeri Madiun (PNM)
Editor : Jauhar Yohanis