Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

INFO PENTING: Program Keluarga Harapan (PKH) Cair! Cek Syaratnya, Apakah Anda Berhak Menerima Bantuan?

Habibah Anisa M. • Sabtu, 8 November 2025 | 19:09 WIB

Ilustrasi Syarat Program Keluarga Harapan
Ilustrasi Syarat Program Keluarga Harapan

JP Radar Nganjuk - Pemerintah Indonesia melalui Program Keluarga Harapan (PKH) terus menyalurkan bantuan tunai kepada keluarga yang kurang mampu dan rentan miskin. PKH bertujuan utama untuk meningkatkan akses keluarga terhadap layanan kesehatan dan pendidikan, serta meningkatkan kesejahteraan.

Bagi masyarakat yang ingin tahu apakah mereka berhak mendapatkan bantuan ini, penting untuk memahami kriteria dan syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Panduan ini dibuat agar mudah dipahami, khususnya bagi pemula.
Baca Juga: SALDO JUMBO RP3 JUTA CAIR! Tiga Bansos Besar (PKH, BPNT, BLTS Kesra) Serentak Masuk Rekening KPM Hari Ini

Apa Itu PKH dan Siapa yang Dibantu?

PKH adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin. Bantuan ini difokuskan pada anggota keluarga yang rentan, seperti:

Baca Juga: Bansos PKH Lansia Rp2,4 Juta Disalurkan November 2025

Syarat Utama Penerima PKH yang Wajib Diketahui

Kriteria ini sangat penting agar bantuan tepat sasaran. Sebuah keluarga berhak menerima PKH jika memenuhi syarat berikut:

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dikategorikan sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.

  2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik).

  3. Bukan anggota ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI (Tentara Nasional Indonesia), maupun Polri (Kepolisian Republik Indonesia).

  4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang serupa.

  5. Memiliki komponen keluarga rentan seperti:

    • Anak Balita (0-6 tahun), maksimal dua anak.

    • Anak Usia Sekolah (SD hingga SMA).

    • Ibu Hamil (maksimal dua kehamilan) atau Ibu Menyusui.

    • Penyandang Disabilitas Berat.

    • Lanjut Usia 60 tahun ke atas.

Penting: Penerima PKH wajib melakukan verifikasi data secara berkala agar bantuan tetap lancar diterima. 

Baca Juga: Cara Cepat Daftar Bansos PKH Lansia. Ini Caranya!

Cara Praktis Cek Status Penerima PKH Lewat HP

Bingung apakah nama Anda terdaftar? Ikuti salah satu cara praktis ini untuk mengecek status kepesertaan Anda:

1. Melalui Situs Resmi Kemensos (Paling Praktis)

  1. Kunjungi laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id.

  2. Masukkan detail alamat lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan).

  3. Ketik Nama Lengkap sesuai KTP dan masukkan Kode Captcha.

  4. Klik “Cari Data”.

Jika status Anda muncul “YA”, berarti Anda terdaftar sebagai penerima PKH dan bantuan siap dicairkan sesuai jadwal.

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Warga Nganjuk! 5 Bansos Utama Cair Serentak November 2025: Dari BLT Kesra Rp900 Ribu hingga PKH dan Bantuan Beras

2. Menggunakan Aplikasi Resmi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store.

  2. Buat akun baru menggunakan data KTP dan KK Anda.

  3. Pilih menu “Cek Bansos”, masukkan data wilayah dan nama lengkap, lalu cari data untuk melihat status Anda.

3. Cek Saldo KKS atau Hubungi Pendamping

Jika Anda sudah terdaftar namun mengalami kendala pencairan dana, segera konfirmasi ke bank penyalur, kantor pos, atau pendamping sosial Anda.

Editor : Karen Wibi
#bansos 2025 #pkh #bansos #Kriteria Penerima PKH #bantuan sosial #PKH 2025 #Kriteria Penerima Bansos #program keluarga harapan